Rabu, 29 Januari 2014

hukum brand

BRAND LAW

DALAM BUKU “The 22 Immutable Laws of Branding” Al Ries dan Laura Ries, dan versi Indonesianya di terbitkan oleh Gramedia. Al Ries sendiri -- bersama Jack Trout -- di dunia pemasaran dikenal sebagai bapaknyapositioning, setelah mereka berdua menulis buku berjudul "Positioning : The Battle for Your Mind". Eh,

inilah 22 hukum penting dalam membangun suatu merk menurut Al & Laura Ries... ...jrengg...jreng..... :

1. Hukum Ekspansi
“Kekuatan Merk berbanding terbalik dengan cakupannya”.


2. Hukum Kontraksi
“Merk menjadi demikian kuat jika anda mempertajam fokusnya”.


3. Hukum Publisitas
“Kelahiran sebuah merk dicapai melalui publisitas, bukan pengiklanan”.


4. Hukum Pengiklanan
“Setelah lahir, suatu merk akhirnya akan mati kalau tidak berupaya secara terus menerus melakukan pengiklanan guna menjaga kekuatannya”.
5. Hukum Kata
“Merk harus berusaha keras memiliki sebuah kata di benak konsumen”.


6. Hukum Klaim pada Keautentikan
“Faktor paling krusial bagi keberhasilan sebuah merk adalah klaimnya pada keautentikan”.


7. Hukum Kualitas
“Kualitas itu penting, tapi merk tidak dibangun hanya melulu melalui kualitas”.


8. Hukum Kategori
“Merk yang memimpin harus mempromosikan kategorinya, bukan merknya”.


9. Hukum Nama
“Pada jangka panjang merk tidak lebih dari sekedar nama”.


10. Hukum Perluasan Lini
“Cara termudah untuk menghancurkan sebuah merk adalah dengan menaruh namanya pada semua produk”.
11. Hukum Perkawanan
“Dalam rangka membangun suatu kategori, merk harus menyambut dengan baik merk-merk lain untuk masuk”.
12. Hukum Generik
“Salah satu cara tercepat untuk gagal adalah dengan memberi nama generik pada merk”.


13. Hukum Perusahaan
“Merk adalah merk. Perusahaan adalah perusahaan. Keduanya berbeda”.


14. Hukum Anak-Merk (Sub-brand)
“Apa yang telah dibangun oleh suatu merk, sub-branding dapat menghancurkannya”.


15. Hukum Saudara Sekandung
“Selalu ada waktu dan tempat untuk meluncurkan merk kedua”.


16. Hukum Bentuk
“Logo seharusnya didesain supaya sesuai dengan mata kita. Kedua mata”.


17. Hukum Warna
“Suatu merk harus menggunakan warna yang berlawanan dengan warna pesaing utamanya”.


18. Hukum Batas
“Tidak ada batas dalam melakukan branding secara global. Merk seharusnya tahu persis hal ini”.


19. Hukum Konsistensi
“Suatu merk tidak dibangun semalam. Keberhasilan diukur dalam dekade-dekade dan bukan tahunan”.


20. Hukum Perubahan
“Merk dapat berubah, namun hanya sesekali dan dengan ekstra hati-hati”.


21. Hukum Mortalitas
“Tak ada merk yang bisa kekal selamanya. Euthanasia kadang merupakan solusi terbaik bagi suatu merk”.
22. Hukum Ketunggalan Arti
“Aspek yang paling penting dari suatu merk adalah ketunggalan arti”.
REFERENSI:
http://rifkychaerul.blogspot.com/2006/03/22-hukum-imut-imut-tentang-merk-p.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar